UrusanAkta No. 12 · 14 Mar 2026
Direksi, Dewan Komisaris, Masa jabatan. Langkah tindak lanjut adalah saran dari praktik umum; tandai tidak berlaku bila tidak relevan.
25% selesai
1 dari 4 langkah
Selesai13 Apr 20261. Dapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PerseroanLegal
Akta ini mengubah Direksi, Dewan Komisaris; pengajuan ke Kemenkum paling lambat 30 hari sejak akta.
Dapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroanaturan belum diverifikasiUUPT Ps. 29 dan 94/111: perubahan data perseroan (pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, alamat) diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari.Dokumen sumberBuktiCatatan: Dokumen ada di arsip
Tamu hanya dapat melihat.
2Terlambat28 Mar 2026lewat 193 hari2. Perbarui spesimen tanda tangan dan kuasa di bankKeuangan & Pajak
Akta No. 12 mengubah Direksi. Ini langkah saran dari praktik umum; tandai tidak berlaku bila tidak relevan.
Perbarui spesimen tanda tangan dan kuasa di bankaturan belum diverifikasiPOJK 8/2023 (APU-PPT): nasabah korporasi wajib memberi pengkinian data; kewajiban kontraktual pada bank.Tamu hanya dapat melihat.
3Terlambat13 Apr 2026lewat 177 hari3. Perbarui data pengurus di OSSLegal
Akta No. 12 mengubah Direksi. Ini langkah saran dari praktik umum; tandai tidak berlaku bila tidak relevan.
Perbarui data pengurus di OSSaturan belum diverifikasiPP 5/2021 dan Permen Investasi 4/2021: perubahan data pelaku usaha dilaporkan melalui OSS.Tamu hanya dapat melihat.
4Terlambat13 Apr 2026lewat 177 hari4. Laporkan perubahan pengurus ke regulator sektorKepatuhan
Akta No. 12 mengubah Direksi. Ini langkah saran dari praktik umum; tandai tidak berlaku bila tidak relevan.
Laporkan perubahan pengurus ke regulator sektoraturan belum diverifikasiKetentuan regulator sektor (OJK/BI/Kominfo, dll.) tentang pelaporan perubahan pemegang saham/pengurus; batas waktu berbeda per sektor.Tamu hanya dapat melihat.