Laporan dan kewajiban yang berulang. Aktifkan yang berlaku, tambahkan milik sendiri (mis. laporan ke regulator sektor); yang aktif memunculkan pekerjaan menjelang tenggatnya. Tenggat bawaan adalah aturan umum yang disederhanakan — periksa dengan konsultan Anda.
RUPS Tahunan dan pengesahan laporan keuangan
Tiap tahun, 30 Juni tahun berikutnya · diingatkan 90 hari sebelumnya · Paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir
Periode berikutnya: tahun buku 2026 · tenggat 30 Jun 2027
aturan belum diverifikasiDasar hukum: UUPT Ps. 66 dan 78: RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.SPT Tahunan PPh Badan
Tiap tahun, 30 April tahun berikutnya · diingatkan 60 hari sebelumnya · Paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir
Periode berikutnya: tahun buku 2026 · tenggat 30 Apr 2027
aturan belum diverifikasiDasar hukum: UU KUP Ps. 3 ayat 3: SPT Tahunan badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.SPT Masa PPN
Tiap bulan, tanggal 31 bulan berikutnya · diingatkan 10 hari sebelumnya · Akhir bulan berikutnya
aturan belum diverifikasiDasar hukum: UU KUP Ps. 3 ayat 3a dan PMK 242/2014: SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.SPT Masa PPh 21 / Unifikasi
Tiap bulan, tanggal 20 bulan berikutnya · diingatkan 10 hari sebelumnya · Tanggal 20 bulan berikutnya
aturan belum diverifikasiDasar hukum: PMK 242/2014 dan PER-24/PJ/2021: SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.LKPM
Tiap triwulan, tanggal 10 bulan berikutnya · diingatkan 14 hari sebelumnya · Tanggal 10 bulan setelah triwulan berakhir (usaha kecil: per semester)
aturan belum diverifikasiDasar hukum: Peraturan BKPM 5/2021 Ps. 32: LKPM per triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (usaha kecil per semester).Pengkinian pemilik manfaat (BO) di AHU
Tiap tahun, 31 Desember tahun berikutnya · diingatkan 45 hari sebelumnya · Setahun sekali
aturan belum diverifikasiDasar hukum: Perpres 13/2018 dan Permenkumham 15/2019: pengkinian data pemilik manfaat ke AHU; praktik umum 30 hari setelah perubahan.Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP)
Tiap tahun, 31 Desember tahun berikutnya · diingatkan 45 hari sebelumnya · Setahun sekali
aturan belum diverifikasiDasar hukum: UU 7/1981 Ps. 6: wajib lapor ketenagakerjaan setiap tahun.Laporan berkala ke regulator sektor (semester)
Tiap semester, tanggal 31 bulan berikutnya · diingatkan 21 hari sebelumnya · Tutup dengan bukti penyampaian dari portal regulator
aturan belum diverifikasiDasar hukum: Ketentuan regulator sektor (mis. POJK penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan): laporan berkala per semester; tenggat berbeda per sektor, di sini akhir bulan sesudah semester.